LEWAT RADIO, BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Tasikmalaya – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi persiapan pengawasan kampanye melalui Radio Purbasora pada Kamis, 26 September 2024. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengedukasi masyarakat dan mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada.
Dalam sesi tanya jawab yang disiarkan, Bapak Tamrin, anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan persiapan hingga pelaksanaan kampanye. Beliau juga menegaskan pentingnya memahami berbagai larangan yang berlaku selama masa kampanye, yang jika dilanggar, dapat menimbulkan pelanggaran serius.
Langkah sosialisasi melalui media radio ini merupakan upaya Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan kampanye yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. Kampanye sendiri telah dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan untuk menambah kesadaran politik bagi masyarakat, agar masyarakat tahu aturan kampanye di PKPU 13 tahun 2024 mengenai kampanye," ujar Tamrin seusai siaran radio. Ia berharap melalui sosialisasi ini, edukasi politik masyarakat dapat meningkat dan potensi pelanggaran selama Pilkada dapat diminimalisir.
Penulis: AA
Foto: FN