Hadapi masa tenang, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye secara serentak bersama Panwaslu Kecamatan
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersama Panwaslu kecamatan lakukan pengawasan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye dimasa tenang, Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini di dilakukan secara serentak di 39 Kecamatan dan dimulai pada pukul 00:01 WIB bersama dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh jajaran PPK. Penertiban ini dipimpin oleh KPU dengan melibatkan Satpol PP dan juga pihak kepolisian.
Sebelum penertiban dimulai, digelar apel di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Anggota Bawaslu kabupaten Tasikmalaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Tamrin melakukan Pengawasan langsung dan turut memberi arahan sebelum dimulainya penertiban
Penertiban ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, penertiban ini sesuai dengan pasal 14 huruf d pada PKPU 12 tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Tamrin menekankan bahwa masa tenang sebagai salah satu upaya menciptakan suasana pemilIihan yang damai dan berintegritas "Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan tanpa gangguan kampanye visual, Penertiban ini sudah diatur di undang-undang dan kami harap dengan tidak adanya APK di masa tenang dapat membantu menciptakan suasana pemilihan yang diharapkan " ujarnya
Penulis dan Foto: FN