Lompat ke isi utama

Berita

DKPP KEMBALI PUTUSKAN BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA TIDAK MELANGGAR KODE ETIK

21-10-25

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia kembali menegaskan integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Melalui sidang pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 149-PKE-DKPP/V/2025, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Sidang pembacaan putusan ini dibacakan di Jakarta, Pada Selasa, 21 Oktober 2025.

sidang tersebut merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diajukan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait pelaksanaan tahapan di Pilkada Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis DKPP RI menolak seluruh pengaduan pengadu serta merehabilitasi (mengembalikan nama baik)  Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yakni Dodi Juanda, Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin dan Nasita Mutiara Ramadhani

Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP  yang menjadi hakim pada persidangan tersebut menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya “sudah kehilangan objek dan sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.” Pernyataan tersebut menjadi dasar hukum bahwa pokok aduan tidak memiliki substansi etik yang dapat dibuktikan, sekaligus menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.