Lompat ke isi utama

Berita

DKPP: BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA TIDAK MELANGGAR KODE ETIK

BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA TIDAK MELANGGAR KODE ETIK

Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, yang digelar pada Senin, 22 September 2025 di Jakarta.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. DKPP membacakan putusan setelah melalui rangkaian pemeriksaan serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, DKPP RI menyatakan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Selain itu, DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, serta para Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara Ramadhani.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional, berintegritas, serta telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.