Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tunjukan kesiapan Pengawasan Netralitas ASN dan tahapan Kampanye pemilihan serentak tahun 2024 melalui Apel Siaga
|
Dalam rangka mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Apel Siaga Pengawas Pemilu se-Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini diselenggarakan di Halaman depan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (23/09/2024) dan dihadiri oleh 351 Pengawas Kelurahan/Desa serta 390 Pengawas Kecamatan. Apel ini juga diikuti oleh ratusan ASN Kabupaten Tasikmalaya
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zen, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, unsur Forkopimda, Dandim 0612 Tasikmalaya, Danlanud Wiradinata, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Ormas/OKP, Partai Politik, serta perwakilan dari Instansi Pemerintahan dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya.
Apel siaga ini digelar untuk menunjukkan kesiapan penuh Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 serta memastikan netralitas ASN. Sebagai bagian dari acara, para ASN turut melakukan ikrar netralitas dan melakukan Penandatangan komitmen netralitas yang diwakili oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian diikuti dengan simbolis penekanan tombol sirine oleh Bawaslu dan seluruh stakeholder yang hadir, sebagai tanda dimulainya pengawasan tahap kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah menjaga netralitas ASN, terutama di tengah perkembangan penggunaan media sosial. Dodi mengingatkan bahwa ASN harus bijak dalam menggunakan platform digital, dengan menegaskan, "Bijaklah menggunakan media sosial. ASN tidak boleh memposting, memberi like, atau mendukung postingan peserta pemilihan. Pejabat ASN juga dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak."
Sejalan dengan pesan tersebut, Dodi Juanda juga menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh pengawas pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Ia mengingatkan bahwa pengawas memiliki peran vital dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilihan. "Pengawas tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilihan. Pengawasan yang netral merupakan pondasi utama untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan demokratis. Teman-teman pengawas harus melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, memanfaatkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dengan sebaik-baiknya," ujar Dodi.