Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Terima Dua Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bakal Calon Perseorangan

dokumentasi musyawarah penyelesaian sengketa 29 mei 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dua permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur perseorangan. Kedua permohonan tersebut dilakukan oleh Mimih Haeruman, beserta Dede Saepul Anwar dan Dedi Supriadi, beserta Yusep Yustisiawandana yang memohon penyelesaian sengketa atas pengembalian model formulir dukungan calon karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 92.527 dukungan, yang diambil dari 6,5% total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya.

dokumentasi musyawarah permohonan sengketa 29 mei 2024


Permohonan ini diajukan pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan nomor register 001/PS.REG/32.3206/V/2024 dan 002/PS.REG/32.3206/V/2024. Setelah menerima permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan berkas fisik untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Proses penyelesaian sengketa ini kemudian dilanjutkan dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah musyawarah di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 29 Mei 2024. Musyawarah ini dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan dalam waktu maksimal 12 hari sejak permohonan diregistrasi. Dalam penyelesaian sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan registrasi sengketa pada Senin, 27 Mei 2024.


Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara R. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa berharap Proses musyawarah yang digelar dalam penyelesaian sengketa dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik “tentu dengan adanya ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini Kami berharap para pihak dari pemohon dan termohon dapat menemukan sebuah kesepakatan yang terbaik dari adanya proses musyawarah” selain itu ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya siap dalam menjaga hak demokrasi masyarakat selama Pilkada. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak-hak demokratis masyarakat terjaga dengan baik".