Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telusuri dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa

dokumentasi penelusuran

Staf Penanganan Pelanggaran dan satf hukum Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mintai keterangan kepala Desa

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang diduga melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial TikTok yang menunjukkan sejumlah Aparatur Desa berpose mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Dalam unggahan yang menjadi perbincangan hangat, tampak yang diduga Kepala Desa Ciawi bersama perangkat desa lainnya berfoto di depan Kantor Desa Ciawi sambil menunjukkan pose dukungan jari khas salah satu pasangan calon. Dalam foto tersebut juga terlihat alat peraga kampanye yang menampilkan gambar pasangan calon yang didukung.

Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya segera mengambil langkah dengan mengundang Kepala Desa Ciawi beserta perangkat desa yang terlibat untuk memberikan keterangan yang dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan Karangnunggal pada Sabtu (16/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bapak Tamrin, menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan untuk mengumpulkan syarat formil dan materiil sebagai bahan kajian awal. "Kami memastikan setiap tahapan penanganan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan prosedur, termasuk meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ujarnya .

Hasil penelusuran akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya guna menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran. Jika terbukti, kasus ini akan diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi jalannya Pemilihan Serentak 2024 dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya

Penulis: FN