Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Simulasikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya simulasikan Penyelesaian sengketa Antar Peserta Pemilu dengan menggunakan Mediasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi Jabar di Kabupaten Bandung. (21-22/2/2023)
.
Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Mohammad Abduh bersama Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Ahmad Aziz Firdaus berserta staf.
.
Kegiatan Rakernis ini dipimpin oleh Bapak Yulianto selaku Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa dan Oleh Bapak Zaki Hilmi selaku koordinator divisi pencegahan dan Partisipasi Masyarakat juga menghadirkan beberapa narasumber Eksternal yaitu Bapak Jojo Rohi selaku ketua KIPP, dan Irwin Setiawan selaku Akademisi.
.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jabar Bapak Yulianto sebut Bahwa Dari pengalaman Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, memampuan dan kapasitas staf dalam membantu pimpinan mengkontruksikan putusan sangatlah penting, meskipun kita sudah mengsimulasikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan namun dilapangan ada beberapa hal di lapangan yang mengharuskan kita untuk berinprovisasi dan menyesuaikan tanpa melanggar kaidah yang ada, kegiatan tersebut dilanjut dengan Simulasi Penyelesaian sengketa Antar Peserta Pemilu dengan menggunakan Mediasi sebagai langkah awal metode penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jabar Bapak Zaki hilmi menyampaikan bahwa Dilevel panwascam khususnya dalam PSAP harus dibekali kemampuan Mediasi yang memenuhi kebutuhan dilapangan, juga perlunya berkontrubusi pada hadirnya kelembagan yang profesioan dan akuntabilitas Administrasinya.