Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Safari Konsolidasi Demokrasi ke Partai Politik

Dalam rangka safari konsolidasi demokrasi ke Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Kunjungan Silaturahmi dengan beberapa Dewan Pimpinan Cabang/Daerah  Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya, senin s/d Jum’at (07-18/03/22).

Tujuan silaturahmi tersebut untuk mempererat komunikasi intensif mendengar masukan dari Partai Politik untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana peran partai dapat menghadirkan proses kontestasi yang lebih berkualitas dan berintegritas dalam pemilu maupun pemilihan. 

Kegiatan kunjungan yang di respon baik oleh partai politik tersebut dilaksanakan selama dua minggu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya beserta Kepala Sekretariat dan jajaran Staf Bawaslu. Adapun partai politik yang di kunjungi yaitu DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPD Partai Golongan Karya (Golkar), DPD Partai Amanat Nasional (PAN), DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), DPC Partai Demokrat, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPD Partai NasDem, dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Selanjutnya pemaparan pertama Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Dodi Juanda menyampaikan bahwa proses Bawaslu itu bukan pada tahapan saja tapi non tahapan salah satunya menjalin komunikasi, koordinasi yang erat dengan partai politik. Maka dalam rangka persiapan pemilu tahun 2024, kami juga saat ini sedang mengawasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Karena persoalan pemilu yang sering terjadi di mulai dari DPT, keterlibatan ASN dan money politik. Semoga kedepannya para partai politik bisa bersinergi yang positip dengan Bawaslu agar tidak ada masalah.

Kemudian anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Ahmad Aziz Firdaus sebagai Kordiv PHL mengatakan agar fungsi pencegahan lebih dikedepankan dari pada penindakan hukum dan diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang akan muncul. Penting kami informasikan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan jika suatu saat nanti mengahadapi pemilu di 2024, coklit tidak dilakukan maka yang harus dikuatkan yaitu DPB. Belum soal proyeksi pemilih pemula, pemetaan dapil dan verifikasi faktual partai politik dimana PKPU yang baru belum keluar dan hanya mengingatkan saja bahwa partai lama akan dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi secara faktual. 

Disambung oleh anggota Bawaslu kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bapak Mohammad Abduh memberikan respon soal regulasi undang undang yang dilaksanakan masih undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Bahwa Bawaslu itu melaksanakan tiga tugas CAT yaitu cegah, awasi, tindak. Maka pada persiapan pemilu 2024 tanggal 14 Februari dan pemilihan tanggal 27 November Tahun 2024 mengajak untuk sama-sama mensosialisasikan regulasi yang ada karena dalam undang-undang tersebut terdapat penanganan dan sanksi yang berbeda.

Terakhir penyampaian dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Khoerun Nasichin menegaskan soal Penanganan Pelanggaran, bahwa tindakan itu adalah upaya paling akhir. Namun apabila sudah terbukti memenuhi unsur tentu segera kami tindak sesuai dengan prosedur amanat undang-undang yang berlaku. Dengan begitu jangan sampai komunikasi kami dengan partai politik karena ada undangan klarifikasi saja.

-ImWar

Tag
BERITA