Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA PASTIKAN TIDAK ADANYA PERUBAHAN HASIL SUARA PEMILIHAN DENGAN MELAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG PADA RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL

pengawasan Pleno Kabupaten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Dakwah Indonesia, Kecamatan Singaparna pada Kamis, 5 Desember 2024

pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tetap konsisten dengan hasil di tingkat kecamatan, tanpa adanya perubahan berupa penambahan atau pengurangan suara, sesuai amanat undang-undang. Pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan yang belum terkonfirmasi hasil tindak lanjutnya saat Pleno Rekapitulasi Hasil di tingkat Kecamatan antara lain:

  • Terjadi perubahan data surat suara yang diterima KPPS dengan kondisi kekurangan dan kelebihan menjadi sesuai karena disesuaikan dengan jumlah DPT+2,5% dari DPT terdapat di 9 TPS 4 Desa 2 Kecamatan;

  • C.Hasil -KWK Gubernur dengan elemen data disabilitas dengan angka 0 tetapi di D.Hasil-KWK Kecamatan menjadi 442 terdapat di 1 TPS 1 Kecamatan;

  • D.Hasil-KWK Kecamatan dengan judul data yang tercantum tahun 2022 terdapat di 1 Kecamatan;

  • Terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara dari DPT+2,5% Pemilihan Gubernur/Bupati terdapat di 14 TPS 5 Desa 1 Kecamatan;

  • Terdapat salah penempatan Jumlah Pengguna Hak Pilih antara laki-laki dan perempuan pada C.Hasil-KWK Bupati di 1 TPS 1 Desa 1 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengungkapkan hasil-hasil temuan pada rekapitulasi  dan Penetapan perolehan suara tingkat kecamatan.“Dari hasil analisis bersama Panwaslu kecamatan, kami memastikan bahwa di 39 kecamatan tidak ada perubahan data perolehan suara, baik bertambah maupun berkurang. Namun, terdapat permasalahan teknis, seperti jumlah surat suara yang diterima di beberapa kecamatan yang tidak sesuai, serta kesalahan elemen data pemilih terkait gender, di mana kategori laki-laki dan perempuan tertukar,” ujarnya

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, juga menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab menjaga amanah rakyat. “Kami berada di sini untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat, sekecil apa pun, tidak akan hilang atau berubah. Setiap surat suara adalah harapan, dan tugas kami adalah menjaga harapan itu tetap utuh. Ini adalah tanggung jawab moral yang kami emban berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.