Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Pastikan Hak Pilih masyarakat Terjaga pada Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Pentapan DPT
|
Tasikmalaya, 19 September 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024. Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda dan Syarif Ali, yang bertugas mengawasi jalannya kegiatan rekapitulasi ini.
Tujuan utama pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam proses ini adalah memastikan akurasi, transparansi, dan integritas penetapan DPT, sehingga seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu bertanggung jawab untuk menjamin bahwa tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak tercantum dalam DPT. Dengan demikian, proses pemilihan diharapkan berlangsung dengan jujur dan adil, serta menjamin kepercayaan publik terhadap data pemilih.
Proses rekapitulasi dimulai dengan pembacaan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Acara ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah melalui proses perbaikan dan verifikasi, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.418.939 pemilih, yang terdiri dari 717.954 pemilih laki-laki dan 700.985 pemilih perempuan. Jumlah tersebut diperoleh setelah adanya masukan dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu, Syarif Ali, juga menyampaikan temuan terkait 15 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sebelumnya masih terdaftar dalam DPSHP. Setelah saran ini disampaikan, koreksi dilakukan dalam pleno tersebut sehingga data DPT menjadi lebih akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik PPK maupun Panwaslu Kecamatan, atas kerja keras mereka dalam menyusun daftar pemilih. Menurutnya, Panwaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik melalui pemberian saran perbaikan yang secara responsif ditindaklanjuti oleh PPK.
Sementara itu, Syarif Ali menekankan pentingnya menjaga akurasi dalam penetapan DPT. "Bawaslu memastikan bahwa proses penetapan DPT di kabupaten/kota sudah berjalan sesuai dengan prosedur, sehingga data pemilih yang ditetapkan akurat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau pemilih yang tidak berhak tetap terdaftar. "Penyelenggara pemilu harus berintegritas, peserta pemilu harus mematuhi aturan, dan data pemilih harus benar dan akurat," tegas Syarif.
Penulis dan Foto: FN