Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara

pengawasan logistik

Ahmad Aziz Firdaus sedang berkoordinasi dengan PPK Pancatengah di gudang Logistik

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 24 - 26 November 2024.

Supervisi dan Monitoring Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mendistribusikan logistik Surat Suara dan Perlengakapan Suara baik secara jumlah dan kebutuhan jenis logistik pemilihan yang ada dalam kotak suara maupun diluar kotak suara sudah terdistribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya, selain itu Bawaslu juga memastikan logistik yang diterima di PPS telah aman dalam keadaan tersegel

Ahmad Aziz Firdaus, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa gudang penyimpanan logistik di Kecamatan Salopa, Kecamatan Pancatengah, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Cikalong (Desa Cikalong), Kecamatan Cipatujah (Desa Cipatujah), Kecamatan Jatiwaras, dan Kecamatan Cikatomas. Ia menegaskan bahwa dalam pengawasan distribusi logistik diperlukan perencanaan waktu yang tepat dalam pendistribusiannya. “Kami memastikan setiap proses distribusi logistik dilakukan secara tepat waktu, aman, dan sesuai ketentuan. Ini untuk mencegah potensi permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara,” ujarnya.

Pengawasan logistik pemilihan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur pengawasan perlengkapan pemungutan suara. Selain itu, pedoman teknis dari Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan logistik pemilihan.

Dalam supervisi ini, Bawaslu memastikan keterpenuhan kebutuhan logistik di setiap kecamatan, meliputi surat suara, kotak suara, serta perlengkapan pemungutan lainnya. Proses pengesetan, pengepakan, dan pengecekan dilakukan secara ketat untuk memverifikasi kesesuaian antara kuantitas dan kualitas logistik dengan manifest yang telah ditentukan. Distribusi logistik dilakukan dengan prinsip efisiensi dan keamanan, mendahulukan daerah terjauh atau sulit dijangkau, serta melibatkan petugas keamanan dari unsur kepolisian, TNI, dan linmas. Semua logistik, baik yang berada di dalam kotak suara maupun di luar kotak suara, dikawal ketat hingga sampai di PPS.

Ahmad Aziz Firdaus menambahkan, “Kami juga mengawasi kelayakan penyimpanan logistik di gudang-gudang PPK dan PPS untuk memastikan perlengkapan tersebut tetap dalam kondisi aman dan tidak rusak". Semua upaya ini bertujuan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Serentak yang jujur dan adil.

Pada pendistribusian ini Bawaslu juga melakukan segala daya upaya untuk  kelancaran Pemilihan 2024 salahsatunya adalah dengan meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan keterpenuhan logistik sebelum didistribusikan ke TPS. Setiap jenis logistik, baik yang di dalam maupun di luar kotak suara, diperiksa secara menyeluruh untuk meminimalkan risiko kerusakan atau kekurangan.

Penulis: FN