Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Supervisi Kinerja Panwascam, lanjut uji petik hasil COKLIT Pantarlih

KETUA BAWASLU SUPERVISI KINERJA PANWASCAM

Ketua, Anggota beserta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Supervisi/Monitoring Pengawasan Kepada Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya pada Pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Rabu (17/7/2024).

Monitoring ini bertujuan untuk memastikan kinerja Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan COKLIT data pemilih, khususnya terkait potensi kerawanan dalam proses tersebut. Aspek yang diawasi meliputi prosedur pelaksanaan COKLIT dan akurasi data pemilih.

Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menekankan pentingnya peran Panwaslu Kecamatan dalam memastikan proses coklit berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa Bawaslu memantau ketat dua kategori kerawanan, yaitu prosedur proses COKLIT dan akurasi data pemilih. "Kami menyadari pentingnya peran Panwaslu Kecamatan dalam memastikan proses COKLIT berjalan dengan baik. Terdapat dua kategori kerawanan yang kami pantau secara ketat, yaitu prosedur proses COKLIT dan akurasi data pemilih. Dalam prosedur proses COKLIT, kami memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan untuk akurasi data, kami berupaya memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dodi Juanda.

Beliau juga mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya yang telah melakukan pengawasan COKLIT yang hampir mencapai 100%. Ia juga mengungkapkan harapannya agar teknologi dan digitalisasi yang diterapkan di Panwaslu Kecamatan Pagerageung dapat menjadi contoh bagi Panwaslu Kecamatan lainnya di Kabupaten Tasikmalaya. "Hari ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan supervisi dan monitoring ke Panwaslu Kecamatan, dan kami mendapatkan laporan yang komprehensif terutama terkait pengawasan COKLIT di wilayah Kecamatan yang sudah hampir 100%, Kinerja Panwaslu Kecamatan itu luar biasa. Dan Panwaslu Kecamatan Pagerageung ternyata sudah lebih maju, sudah menggunakan teknologi dalam melakukan kerja-kerja pengawasannya hingga dalam pengadministrasian lainnya, dan sudah terdigitalisasi. Saya harap ini bisa menjadi contoh dan bisa diterapkan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, sehingga dengan sistem yang bagus ini dapat menciptakan pemilihan yang betul-betul bersih dan berintegritas," ungkap Dodi Juanda.

ANGGOTA BAWASLU KAB TASIK LAKUKAN UJI PETIK HASIL COKLIT

Di hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan uji petik hasil COKLIT. Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, melakukan uji petik di Kecamatan Puspahiang. Dari hasil uji petik ini, ditemukan adanya data di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang masih mencantumkan orang yang sudah meninggal 9 tahun yang lalu, sementara di data Pemilu tahun 2024 tidak ada. Selain itu, ditemukan pula stiker yang tidak diisi dengan lengkap, baik dalam kategori disabilitas maupun jumlah pemilih pada rumah tersebut.

Ahmad Aziz Firdaus, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang sudah meninggal 9 tahun lalu tercantum di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sementara di data Pemilu tahun 2024, data tersebut tidak ada. Ia juga menambahkan bahwa ditemukan stiker yang tidak diisi dengan lengkap, baik dalam kategori disabilitas maupun jumlah pemilih di rumah tersebut. "Ditemukan adanya data di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang masih mencantumkan orang yang sudah meninggal 9 tahun yang lalu, sementara di data Pemilu tahun 2024 tidak ada. Selain itu, ditemukan pula stiker yang tidak diisi dengan lengkap, baik dalam kategori disabilitas maupun jumlah pemilih pada rumah tersebut," ungkap Ahmad Aziz Firdaus.

Selain itu, beliau juga mengungkapkan bahwa salah satu isu menarik adalah mengenai informasi tanggal pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang sudah di COKLIT tidak mengetahui tanggal pelaksanaan tersebut karena ukuran tulisan pada stiker COKLIT terlalu kecil. "Dan yang paling menariknya adalah soal informasi tanggal pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, dimana warga yang sudah di soklit tidak tau, di stiker COKLIT tercantum ada tanggal pelaksanaan pemilihan serentak yaitu 27 November 2024, tapi dengan ukuran kecil," pungkasnya.

Hasil temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan COKLIT yang perlu segera diperbaiki. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berharap agar temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pantarlih dan Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan kinerja dan memastikan data pemilih yang akurat serta sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penulis:AA