Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Melekat terhadap Proses Pemenuhan Kekurangan Surat Suara Pemilihan
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait proses pemenuhan kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di PT. Grandmedia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 19 November 2024
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan KPU dan percetakan memenuhi kebutuhan kekurangan surat suara sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Selain itu, Bawaslu juga memeriksa aspek Tepat Jenis, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, dan Tepat Tujuan dalam proses pencetakan serta memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pengawasan, diketahui surat suara masih kekurangan 5.111 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dan juga masih terdapat kekurangan surat suara sejumlah 8.153 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi proses sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan pada 10–15 November 2024.
Pada pelaksanaan pengawasan di percetakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan saran kepada KPU untuk menghitung ulang setiap lembar surat suara dalam setiap koli sebelum proses distribusi dimulai.
Ahmad Aziz Firdaus menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam menjamin kelancaran Pendistribusian logistik Pemilihan, "Pengawasan ini merupakan upaya penting untuk memastikan tidak ada kekurangan logistik yang dapat menghambat kelancaran proses pemilihan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan surat suara dilakukan dengan prosedur yang tepat, sesuai aturan yang berlaku, agar dapat menjaga kualitas dari distribusi logistik pemilihan," ujarnya.