Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan P2P Tahun 2026 Melalui Pendekatan Kolaboratif dan Kemitraan
|
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang paling kompleks di dunia sehingga berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran yang semakin beragam. Di tengah keterbatasan pengawas Pemilu dan berkembangnya praktik kontestasi yang tidak fair, masyarakat memiliki posisi penting dalam menjaga integritas Pemilu. Pemilu yang berintegritas akan berdampak pada terciptanya pembangunan yang merata, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan kolaborasi dan konsolidasi bersama masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syarif Ali, S.Ag. menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memiliki posisi penting dalam mendukung pengawasan Pemilu yang berintegritas serta memperkuat demokrasi secara berkelanjutan.
“Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin kuat kualitas demokrasi yang kita bangun bersama,” ujar Syarif Ali.
Pengawasan partisipatif merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan Bawaslu di seluruh tingkatan untuk mengembangkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Kehadiran pengawasan partisipatif berawal dari krisis kepercayaan terhadap hasil Pemilu sejak tahun 1971, kemudian berkembang melalui pembentukan Panwaslak pada 1982, menjadi Bawaslu pada 2007, hingga penguatan kelembagaan dan kewenangan pada 2012 dan 2017.
Dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat, Bawaslu meluncurkan berbagai program pendidikan kader pengawas partisipatif, seperti Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Partisipatif pada 2014 dan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) pada 2018–2022, termasuk pelaksanaan secara daring saat pandemi Covid-19. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kader memerlukan penguatan lanjutan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri dan melakukan edukasi kepada komunitasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu mengembangkan Program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) sejak 2022 dengan melibatkan organisasi dan komunitas melalui mekanisme undangan. Penguatan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan pedoman pengembangan kader melalui empat level, yaitu terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak.
Kader pengawas partisipatif memiliki posisi strategis sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, edukasi masyarakat, serta penyampaian informasi atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Pelibatan kader dilakukan secara luas kepada berbagai organisasi, komunitas, dan kelompok rentan sebagai bagian dari penguatan demokrasi di tingkat lokal.
Pasca selesainya Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu memandang perlu untuk terus mengembangkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi kader yang masih aktif. Di tengah efisiensi anggaran, pelaksanaan P2P dilakukan melalui metode daring dan tatap muka dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS), khususnya Google Classroom, sebagai media pembelajaran yang efektif dan mudah diakses.
Materi pembelajaran dalam P2P mencakup aspek reflektif dan kecakapan teknis, seperti evaluasi pengalaman pengawasan Pemilu, penguatan jaringan, pencegahan pelanggaran, teknik pengawasan, penyusunan laporan, penyelesaian sengketa proses, pendampingan komunitas, hingga pemantauan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan gerakan pengawasan partisipatif dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memperkuat demokrasi yang berintegritas.
Pada tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana program dari Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan 2029 yang Bermartabat”. Untuk pelaksanaan P2P Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memilih untuk tidak membuka rekrutmen secara umum, tetapi menggunakan pendekatan kolaboratif dan berbasis kemitraan. Peserta kegiatan dijaring dari usulan dari 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah menjadi mitra Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan Keterlibatan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan P2P yang telah memiliki pengalaman sebelumnya. Proses ini telah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dimana Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memiliki kewenangan untuk penentuan penjaringan peserta kegiatan, dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan efektivitas pelaksanaan di daerah masing-masing.
Adapun tujuan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 bertujuan sebagai berikut:
Pembentukan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan;
Menciptakan dan mengembangkan kader pengawas partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan;
Menciptakan dan mengembangkan organisasi/komunitas dalam meningkatkan pengawasan partisipatif: dan
Meningkatkan kapasitas pengawas pemilu partisipatif agar berfungsi secara efektif.
Sementara, Hasil yang Diharapkan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yaitu:
Jangka Pendek: Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” mampu memiliki kecakapan konseptual dan kecakapan teknis sebagai penggerak organisasi/kelompok masyarakat dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, memperkuat jaringan dan pemberdayaan komunitas.
Jangka Panjang: Program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan Pemilu dan Pemilihan partisipatif yang dapatdilaksanakan pada Pemilihan-Pemilihan selanjutnya.
Penulis: Dadan Diana, S.IP – Kasubbag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya