Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya jaga hak pilih pemilih rentan, dengan menggelar Koordinasi Pengawasan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya

lapas

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya  Syarif Ali, lakukan Koordinasi di lapas II B Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan koordinasi pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak suara para penghuni lapas, sebagai kelompok pemilih rentan, tetap terjamin dalam Pemilihan 2024.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membahas sejumlah isu penting yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih dan akurasi data pemilih di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Berikut adalah beberapa isu utama yang dibahas:

Pengelolaan Pemilih DPTb yang Masuk ke Lapas
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga membahas mekanisme penanganan bagi pemilih yang masuk ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya setelah penetapan DPT, yang masuk kategori DPTb. Pendataan ini bertujuan agar penghuni baru yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dimasukkan ke dalam DPTb, sehingga hak pilih mereka tidak terabaikan. Proses verifikasi data dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa pemilih ini terdaftar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengelolaan Pemilih DPTb yang Bebas atau Keluar dari Lapas
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti penanganan pemilih yang sebelumnya terdaftar sebagai DPTb namun sudah bebas atau keluar dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Langkah ini melibatkan koordinasi untuk memperbarui data pemilih, sehingga mereka yang telah bebas dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat domisili barunya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi duplikasi data dan memastikan keakuratan daftar pemilih.

Sumber Data Pemilih dari Kemenkumham dan Instruksi Bawaslu Jabar
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan data akurat mengenai penghuni Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Data ini digunakan untuk memperbarui daftar pemilih, baik DPT maupun DPTb, dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat dalam proses pendataan. Data tersebut juga menjadi dasar untuk melindungi hak politik para penghuni lapas agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan.

Koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk Data Penghuni Lapas yang Bebas
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Priangan Timur di Garut. Bapas ini menyediakan data tentang penghuni lapas yang telah bebas dari berbagai wilayah, termasuk Tasikmalaya. Informasi ini digunakan untuk memperbarui data pemilih yang telah keluar dari lapas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan domisili barunya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih dalam kegiatan ini. "Kami memastikan bahwa data pemilih, khususnya di lokasi-lokasi khusus seperti lapas, selalu diperbarui dan akurat. Hal ini penting agar tidak ada pemilih yang terlewat dalam pendataan, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak pilih para penghuni lapas. "Setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk mereka yang berada di lapas, memiliki hak yang sama untuk memilih. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pilih mereka tetap terlindungi dan mereka terdaftar dengan baik di daftar pemilih," tambahnya.

Syarif Ali juga menyoroti pentingnya pengawasan untuk mencegah berbagai bentuk manipulasi dalam pemutakhiran data pemilih. "Pengawasan yang kami lakukan bertujuan untuk mencegah segala bentuk manipulasi atau kecurangan dalam pemutakhiran data pemilih. Kami berupaya keras agar tidak ada satu pun hak pilih yang hilang atau dikurangi secara sistematis," jelasnya.

Dengan adanya koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat memastikan bahwa hak suara para penghuni lapas terjaga, serta mendorong partisipasi mereka dalam Pemilihan 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan inklusif, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan

Penulis: FN