Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gelar RDK Bahas Pengelolaan Barang Milik Negara

RDK BMN

Tasikmalaya — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) membahas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Nasita Mutiara R., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dede Hendayana. RDK juga diikuti oleh kasubbag dan staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

RDK Pengelolaan BMN ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan BMN, khususnya dalam pelaksanaan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penatausahaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun materi utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan inventarisasi BMN sebagai bagian dari penatausahaan Barang Milik Negara. Pembahasan juga mencakup siklus pengelolaan BMN, mekanisme inventarisasi melalui aplikasi SIMAN dan SAKTI, peran pengguna barang dalam menjaga aset negara, serta tindak lanjut atas hasil inventarisasi yang ditemukan di lapangan.

Pengelolaan BMN menjadi aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Sebab, BMN merupakan sarana dan prasarana yang digunakan secara langsung untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Aset seperti kendaraan dinas, komputer, laptop, printer, peralatan kantor, dan perlengkapan lainnya merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal, terjaga keamanannya, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.

Secara umum, pengelolaan BMN di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh BMN telah tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Aset Negara (SIMAN) dan secara berkala dilakukan pemutakhiran data.

Dalam arahannya, pimpinan menekankan bahwa pengelolaan BMN bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab lembaga negara dalam menjaga aset yang dipercayakan kepada Bawaslu.

Seluruh jajaran juga diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pencatatan, pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, serta pelaporan BMN. Hal ini penting agar tidak ada barang yang tidak tercatat dengan baik, tidak jelas keberadaannya, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Melalui kegiatan ini, seluruh staf diajak untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap fasilitas kantor. Menjaga aset negara bukan hanya menjadi tugas pengelola BMN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai yang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Apabila terdapat barang yang rusak, hilang, berpindah tempat, atau sudah tidak layak digunakan, jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, data BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat tetap valid, kondisi aset dapat terpantau dengan baik, serta pengelolaan BMN dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Melalui RDK ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berharap terciptanya budaya tertib administrasi, meningkatnya kualitas data BMN, berkurangnya potensi ketidaksesuaian data aset, serta terwujudnya pengelolaan BMN yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.