Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya awasi proses pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lakukan pengawasan melekat terhadap proses penetapan hingga pengundian nomor urut

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lakukan pengawasan melekat terhadap proses penetapan hingga pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang diselenggarakan pada Senin, 23 September 2024.

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024 yaitu Calon Bupati H. Cecep Nurul Yakin Calon Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi, Calon Bupati Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly, Z.A, dan Calon Bupati H. Ade Sugianto Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz

Kemudian berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Calon Bupati Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan Dede Muksit Aly, Z.A, memperoleh nomor urut 1(satu), H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi nomor urut 2(dua), sementara H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz memperoleh nomor urut 3(tiga).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menemukan unsur pelanggaran baik dalam tata cara, mekanisme, maupun prosedur. Hal ini ditegaskan Nasita Mutiara R. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya "Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menemukan unsur pelanggaran pada proses penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pasangan calon memperoleh hak yang sama, tidak ada keberpihakan penyelenggara dan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.