Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Pendistribusian dan Penyimpan logistik Pemilihan dari kecamatan hingga ke Gudang KPU Kabupaten Tasikmalaya

pengawasan logistik

Ahmad Aziz firdaus saat memeriksa salah satu kontainer pada salah satu kecamatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus awasi distribusi logistik dan penyimpanan logistik Pemilihan 2024 pada Sabtu, 30 November 2024, pengawasan ini dilakukan setelah Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan tingkat Kecamatan.

Distribusi Logistik berupa Surat Suara, Model A Pindah memilih, Formulir C hasil, Model C pendamping, Formulir D hasil Kecamatan, Formulir D Kejadian Khusus, Formulir C Pemberitahuan dan tanda terima disimpan dan distribusikan kembali dari Kecamatan ke gudang KPU  kabupaten Tasikmalaya yang berada di Mangunreja dan di Gudang Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dalam Pengawasan pendistribusian logistik ini dilakukan juga oleh Panwaslu kecamatan dengan mengawal  Logistik surat suara dari kecamatan hingga ke gudang KPU Kabupaten Tasiknalaya.

Pengawasan logistik pemilihan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur pengawasan perlengkapan pemungutan suara. Selain itu, pedoman teknis dari Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan logistik pemilihan.
 

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh logistik Pemilihan sampai di tujuan dengan  aman  dalam keadaan tersegel, tepat waktu dan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan  untuk nantinya dipersiapkan pada pleno rekapitulasi hasil tingkat Kabupaten.

Ahmad Aziz Firdaus menyampaikan, “Pengawasan distribusi logistik bukan hanya soal memastikan pengiriman tepat waktu, tetapi juga menjaga keamananan logistik masih dalam kondisi tersegel hingga tiba di tujuan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua tahapan Pemilihan berjalan dengan kredibilitas dan sesuai aturan.”

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan, “Keterlibatan Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan ini menjadi bukti bahwa kami berkomitmen penuh untuk mencegah potensi pelanggaran dan hal ini untuk mempersiapkan kelancaran proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten nantinya.”