Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Pemilihan Suara ulang Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3/2025). Tahapan ini menjadi langkah awal dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 8 hingga 10 Maret 2025.
Dalam proses ini, partai politik dan gabungan partai politik telah mendaftarkan pasangan calon pengganti Ade Sugianto, yakni Ai Diantani yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paos. Tahapan pendaftaran mencakup pengajuan berkas, pengumuman dan penerimaan dokumen, verifikasi, serta penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti PSU.
Hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kordiv Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri dan Koordinator Divisi SDMO, Freddy dalam Pengawasan Pendaftaran Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara menegaskan pentingnya pengawasan dalam tahapan ini guna memastikan PSU berjalan demokratis, transparan, dan berintegritas. “Pendaftaran pasangan calon menjadi salah satu aspek krusial yang diawasi, agar keseluruhan tahapan pencalonan mulai dari pengumuman, pendaftaran dan penerimaan berkas, verifikasi dokumen, hingga penetapan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Imbauan ini menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi pemilihan, termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhadap Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya atas nama Ai Diantani dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas