Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Langsung Proses Percetakan Surat Suara PSU Pilkada 2024

7-4-25

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara melakukan Pengawasan langsung terhadap proses percetakan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, Rancaekek, Kabupaten Sumedang Senin, 7 April 2025.

Pengawasan ini dilakukan guna menjamin bahwa hasil cetak surat suara memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, hal ini meliputi pengecekan terhadap prosedur percetakan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta ketaatan terhadap regulasi.

Dalam pengawasan ini turut hadir KPU Kabupaten Tasikmalaya beserta KPU Provinsi Jawa Barat dan tim perancang dari KPU RI, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bapak Fereddy.


Nasita Mutiara mengatakan bahwa Bawaslu akan berkomitmen melakukan pengawasan melekat pada proses produksi surat suara "Kami, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan mengawasi secara melekat terhadap proses produksi surat suara ini, mulai dari percetakan hingga pendistribusiannya agar tepat waktu, tepat jumlah dan seluruh tahapannya sesuai prosedur serta transparan dalam prosesnya" ujarnya