Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Aktifkan Kembali Jajaran Pengawas Ad hoc tingkat kecamatan, Desa dan TPS untuk persiapan Pemilihan Suara Ulang
|
Menghadapi Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengaktifkan kembali jajaran Pengawas Pemilihan Ad Hoc tingkat Kecamatan, Tingkat Desa dan Tingkat TPS.
Berdasarkan Putusan MK, Kabupaten Tasikmalaya diharuskan menyelenggarakan Pemungutan Suara ulang dalam jangka Waktu 60 Hari, keterbatasan waktu tersebut membuat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengaktifan Kembali Jajaran Pengawas Pemilihan.
Dalam pengaktifan kembali ini, Bawaslu membutuhkan 117 Panwaslu Kecamatan, 351 PKD, dan 2.847 PTPS untuk memastikan optimalnya pengawasan dalam PSU.
Pengaktifan kembali ini dimulai dengan melakukan Rapat Dalam Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan tema Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Adhoc Panwascam, PKD, dan PTPS se-Kabupaten Tasikmalaya, yang mengundang seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan pada 10-11 Maret 2025.
Hadir juga dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ibu Nuryamah, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menjelaskan mengenai pentingnya mitigasi persoalan. "Pencegahan bukan hanya di tahapan pemilihan saja, tapi di seluruh tahapan. Pencegahan terbaik salah satunya dengan cara membuat mitigasi persoalan untuk nantinya dapat diberikan solusi," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Dodi Juanda, juga menjelaskan tujuan diadakannya rapat dalam Kantor Bawaslu, salah satunya untuk memeriksa kesiapan jajaran Pengawas Adhoc. "Kami adakan rapat ini untuk memastikan kesiapan jajaran Pengawas Ad Hoc tingkat Kecamatan, Desa, dan PTPS, apakah syarat pengaktifan kembali sudah memenuhi atau belum. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Adhoc pasca Putusan MK," jelasnya.
Dengan pengaktifan kembali jajaran Pengawas Adhoc ini, diharapkan proses pengawasan PSU di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan dengan maksimal, guna memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.