Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Tasikmalaya Hadiri Rakor Persiapan Pengawasan Vermin Perbaikan-Verfak Kedua Dukungan DPD

Karawang-Bawaslu Kab. Tasikmalaya.  Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Mohammad Abduh berserta Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Restu Pamungkas menghadiri undangan dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat,  pada tanggal 6 Maret 2023 di Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Karawang. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.

Kegiatan Rakor ini dipimpin oleh Bapak H. Yusup Kurnia S.IP.,S.H.,M.H selaku Koordinator Divisi Hukum Diklat dan Bapak Harminus Koto M.I.Kom Selaku Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat serta menghadirkan narasumber Eksternal yaitu Bapak Dian Permata Selaku Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi

Dalam paparannya Pak H.Yusup Kurnia menyampaikan bahwa dari Tim Fasilitasi Bawaslu Jawa Barat sudah melakukan pengumpulan data dan melakukan supervisi bagaimana proses Verifikasi Faktual
berjalan. Ada banyak catatan yang diantaranya :

  1. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat menemukan bahwa Sampel Dukungan untuk Verifikasi Faktual mengalami keterlambatan dalam proses distribusi ke Kabupaten/Kota, sehingga Verifikasi Faktual Kesatu dilaksanakan secara bertahap.
  2. Terdapat kondisi khusus pada beberapa Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tepat waktu hingga tanggal 26 Februari 2023 pukul 23.59 WIB, sehingga perlu penambahan waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih sampai dengan paling lama 3x24 jam setelah berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual Kesatu. 
  3. Sebagian Bawaslu Kabupaten/Kota dihadapkan pada kendala tertutupnya akses pada sampel dukungan, dan sebagian tidak diberikan informasi mengenai waktu/jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS.
  4. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan bahwa terdapat Penyelenggara Pemilu yang menjadi sampel dukungan bakal calon anggota DPD.

Beliau juga menyampaikan bahwa penting dari fungsi kontrolnya Bawaslu terlepas akan ditindaklanjuti atau tidak,  mengkritisi KPU itu wajib, yang kita awasi bukan hanya hasilnya tetapi kerja kita adalah mengawasi sepanjang proses itu terjadi. 

Dilanjut dengan pemaparan yang disampaikan Pak Harminus Koto, Bahwa dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual keduanya sudah meninggalkan dampak bagi para calon  terutama ada 6 (enam) calon yang bersengketa dan 1 (satu) terkait pelanggaran administrasi namun tetap saja persoalannya tidak selesai di tingkat antara penyelenggara teknis di tingkatan masing-masing. 

Beberapa hal yang ditemukan pada Verifikator adalah mereka mengandalkan video call pada akhir Verifikasi Faktual, minimnya informasi ke media yang disampaikan oleh Bawaslu terkait kendala yang dialami Kabupaten/Kota, seolah-olah persoalan DPD ini seperti mobil listrik lajunya kencang tapi tidak kedengaran, Bawaslu tidak mendapat dukungan dari publik karena tidak disampaikan ke media, sehingga tidak menjadi pembicaraan publik.

Tag
BERITA