Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Panwaslu Kecamatan perkuat kapasitas 2847 orang Pengawas TPS

kjb

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat sedang memberikan arahan penguatan kapasitas kepada PTPS

Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas kepada 2.847 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 39 kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada 12-14 November 2024 yang bertujuan untuk memperkuat pengetahuan teknis serta kemampuan pengawasan yang diperlukan oleh PTPS di sisa masa kampanye dan mendekati masa tenang untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawal dan mengawasi proses pemilihan. Sebagai bagian penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemilihan, PTPS memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, di antaranya PTPS harus memahami dan mengawasi seluruh kegiatan kampanye di lingkungan TPS tempat bertugas, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa kampanye yang masih tersisa, serta mempersiapkan pengawasan intensif pada masa tenang. Para pengawas TPS juga bertanggung jawab memastikan ketersediaan logistik yang memadai di TPS masing-masing dan mengawal pendistribusian formulir C Pemberitahuan kepada para pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berlaku.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Syarif Ali,  Ahmad Aziz Firdaus dan Nasita Mutiara hadir di beberapa kecamatan untuk memberikan arahan dalam supervisi dan monitoring pelaksanaan penguatan kapasitas PTPS.

Ahmad Aziz Firdaus, selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan pentingnya pengawasan yang dilakukan dengan teliti dan berbasis data. “Mengawasi tidak sekedar dengan mata semata, tapi diperlukan dukungan data hasil pengawasan,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pengawasan berbasis data menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan demi menjaga integritas Pemilihan.

Selain itu, ia juga menegaskan agar PTPS melaporkan seluruh hasil pengawasan secara berjenjang. Langkah ini dilakukan agar setiap permasalahan yang terjadi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan tercatat dengan baik, sehingga tercipta sinergi antara pengawas TPS dan jajaran pengawas di atasnya dalam menjaga proses pemilihan yang jujur dan adil.

Ahmad Aziz Firdaus juga memberikan strategi yang harus dipahami oleh jajaran pengawas, termasuk PTPS, sebagai berikut:

Cegah: Memberikan kinerja terbaik untuk setiap pekerjaan.
Awasi: Memastikan kesesuaian segala regulasi dan aturan.
Tindak: Melakukan upaya perbaikan atas terjadinya pelanggaran.

Penulis: FN