Tingkatkan Keterjangkauan Informasi Publik, Ahmad Aziz Firdaus Dorong Penguatan Komunikasi Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Work From Home (WFH) secara daring pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menyampaikan arahan kepada jajaran untuk terus meningkatkan optimalisasi publikasi kelembagaan, memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat, serta memastikan setiap program dan kegiatan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.
Ahmad Aziz menekankan pentingnya memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang dimiliki Bawaslu untuk memperluas jangkauan informasi. Menurutnya, setiap konten dan program kelembagaan perlu dikelola secara optimal agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Informasi yang sudah diproduksi harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita perlu melihat bagaimana respons masyarakat, baik dari jumlah yang menonton, interaksi, maupun bentuk keterlibatan publik lainnya sebagai bahan evaluasi,” ujar Ahmad Aziz.
Ia juga mendorong jajaran agar terus memperluas penyebaran konten edukasi pengawasan, termasuk melalui jaringan komunikasi yang telah dimiliki. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai komunitas dan lingkungan pendidikan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Bawaslu.
“Setiap informasi yang kita miliki harus masuk ke berbagai akses yang tersedia. Dengan begitu, pesan kelembagaan dapat tersampaikan lebih luas dan masyarakat semakin memahami peran Bawaslu,” ungkapnya.
Selain penguatan publikasi, Ahmad Aziz menyampaikan pentingnya penyampaian informasi hasil pengawasan secara berkala kepada masyarakat. Menurutnya, informasi terkait pelaksanaan tugas pengawasan perlu dikemas secara tepat agar publik dapat mengetahui bahwa Bawaslu terus menjalankan fungsi pengawasannya.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan yang dapat dipublikasikan perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan dan relevansi informasi. Hal tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan tetap memberikan edukasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan memiliki hasil dari proses tersebut. Informasi tersebut perlu disampaikan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek yang dapat dipublikasikan,” jelasnya.
Melalui arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi publik, meningkatkan keterbukaan informasi kelembagaan, serta menghadirkan pengawasan yang informatif, edukatif, dan partisipatif bagi masyarakat.