Lompat ke isi utama

Berita

Syaiful Bachri Soroti Data Pemilih Meninggal dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Syaiful Bachri anggota bawaslu jabar

Kabupaten Tasikmalaya — Pembaruan data pemilih yang telah meninggal dunia memerlukan bukti autentik dan dukungan laporan masyarakat. Kelengkapan tersebut penting karena data pemilih tidak dapat dicoret tanpa melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyampaikan bahwa warga yang telah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih menjadi persoalan yang terjadi secara nasional. Penyelesaiannya tidak cukup hanya berdasarkan informasi lisan, melainkan memerlukan bukti autentik sebagai dasar perubahan data.

“Warga yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih memang menjadi polemik nasional. Data tersebut tidak bisa dicoret begitu saja karena diperlukan bukti yang autentik,” kata Syaiful saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).

Ia juga menekankan perlunya kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Partisipasi tersebut dibutuhkan untuk membantu memastikan data pemilih diperbarui berdasarkan kondisi faktual dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Pengawasan pleno turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nuryamah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali. Hadir pula perwakilan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Tasikmalaya, Lanud Wiriadinata, dan Kodim 0612.