Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Kerawanan PDPB, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Uji Petik Data Pemilih

peta kerawanan PDPB

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), bersama jajaran staf melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, pada Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi akurasi, keterkinian, dan kelengkapan daftar pemilih. Hasil pengujian tersebut menjadi bahan penyusunan peta kerawanan serta rekomendasi pengawasan dalam menghadapi Pemilu 2029.

Uji petik merupakan bagian dari upaya pengawasan berbasis data yang dilakukan melalui pengambilan sampel dan pencocokan informasi kependudukan. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, antara lain potensi pemilih ganda, ketidaksesuaian elemen data, perpindahan domisili, pemilih meninggal dunia, hingga warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam pelaksanaannya, uji petik menggunakan dua pendekatan, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). Metode P2L dilakukan dengan mendatangi warga untuk mencocokkan identitasnya dengan daftar pemilih, sedangkan L2P dilakukan dengan menelusuri nama yang tercantum dalam daftar pemilih untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya.

Syarif Ali menegaskan bahwa pengawasan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan kondisi kependudukan dapat teridentifikasi sejak dini. Menurutnya, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.

“Data pemilih harus benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan potensi ketidaksesuaian data dapat teridentifikasi sejak awal, sehingga menjadi dasar penguatan pengawasan dan upaya perlindungan hak pilih masyarakat,” ujar Syarif Ali.

Ia juga menekankan bahwa pemetaan kerawanan tidak sebatas mengidentifikasi persoalan administratif, tetapi menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan kemungkinan munculnya permasalahan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.

“Pemetaan kerawanan ini penting agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah. Dengan mengetahui potensi persoalan sejak sekarang, langkah pencegahan dan rekomendasi perbaikan dapat disusun secara tepat untuk mendukung kualitas daftar pemilih menuju Pemilu 2029,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berupaya memperkuat pengawasan PDPB dengan mengedepankan ketelitian, pendekatan faktual, dan pengumpulan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil uji petik diharapkan memberikan gambaran mengenai potensi kerawanan data pemilih di tingkat masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan strategi pengawasan yang lebih efektif.