Pengawasan Pemilu Perlu Peran Masyarakat
|
Mengawasi Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara masyarakat dapat membantu mengenali persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Keterlibatan warga melalui pengawasan partisipatif membuat informasi tentang dugaan pelanggaran lebih mungkin sampai kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa.
Partisipasi itu memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu. Karena itu, ajakan agar warga “wajib ikut mengawasi” perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi, bukan kewajiban hukum yang dibebankan kepada setiap orang.
Pengawasan partisipatif dapat dimulai dari hal yang dekat dengan keseharian: mencari informasi Pemilu dari sumber resmi, memperhatikan jalannya tahapan di lingkungan sekitar, menolak politik uang, serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran berhenti sebagai kabar dari mulut ke mulut. Apabila menemukan kejadian yang patut dilaporkan, warga dapat mencatat waktu, tempat, dan peristiwanya, menyimpan bukti yang diperoleh secara sah, lalu menyampaikannya kepada pengawas Pemilu setempat atau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya agar dapat ditelaah.
Keterlibatan tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Aturan partisipasi masyarakat menekankan sikap tidak memihak kepada peserta Pemilu, tidak mengganggu tahapan yang sedang berjalan, dan menghormati hak orang lain. Artinya, warga dapat aktif mengawasi tanpa menghakimi seseorang berdasarkan dugaan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Laporan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) menekankan pentingnya kemampuan warga untuk memantau, melaporkan, dan menilai Pemilu di negaranya sendiri. Ketika masyarakat peduli pada proses sejak awal, pengawasan tidak berhenti di meja lembaga penyelenggara: ia hadir pula di tengah warga yang hak pilihnya sedang dijaga.