Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Coklit Terbatas di Desa Cintajaya
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali dan Nasita Mutiara Ramadani, melaksanakan pengawasan melekat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, Rabu (16/09/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Intan Paramitha, untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menyampaikan bahwa pengawasan Coklit terbatas menjadi bagian penting dalam memastikan proses pencermatan data pemilih dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, setiap data perlu diperiksa secara teliti agar perubahan kondisi kependudukan dapat tercermin dalam hasil pemutakhiran.
“Melalui Coklit terbatas ini, kami memastikan proses pencermatan data dilakukan secara teliti. Hal yang paling penting adalah memastikan data pemilih yang dimutakhirkan memiliki kesesuaian dengan kondisi sebenarnya di lapangan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syarif.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara Ramadani, mengatakan bahwa pengawasan lapangan memberikan gambaran faktual yang diperlukan dalam proses pemutakhiran. Menurutnya, pencocokan secara langsung menjadi penting ketika terdapat data yang membutuhkan kepastian lebih lanjut.
“Data administrasi perlu dipastikan kesesuaiannya dengan fakta di lapangan. Melalui pencocokan secara langsung, data yang masih memerlukan kejelasan dapat dikonfirmasi sehingga status pemilih dapat ditentukan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nasita.
Menurut Nasita, hasil pencocokan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas PDPB. Setiap informasi yang diperoleh di lapangan perlu dicermati sesuai mekanisme yang berlaku sehingga perubahan data pemilih dapat diperbarui secara tepat.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terus mengawal pelaksanaan PDPB agar proses pemutakhiran dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Pengawasan ini diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.