Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Coklit Terbatas di Desa Cikeusal
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali dan Nasita Mutiara Ramadani, melaksanakan pengawasan melekat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Rabu (16/09/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Intan Paramitha, untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menyampaikan bahwa pengawasan secara langsung di lapangan menjadi penting untuk melihat kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat. Menurutnya, proses pemutakhiran tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data, tetapi juga memastikan setiap perubahan kondisi kependudukan dapat teridentifikasi dengan baik.
“Melalui pengawasan langsung, kami ingin memastikan data yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Setiap perubahan data harus dicermati karena akurasi daftar pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam menjamin hak pilih masyarakat,” ujar Syarif. Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat sangat dibutuhkan karena perubahan data kependudukan dapat terjadi setiap saat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara Ramadani, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pencocokan data agar setiap perubahan status kependudukan dapat tercatat secara tepat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Dalam pengawasan ini, kami mencermati setiap data yang dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum tercatat, hal tersebut harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih,” kata Nasita.
Menurut Nasita, pencermatan secara berkelanjutan diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian antara data kependudukan dan data pemilih. Dengan demikian, hasil pemutakhiran diharapkan dapat menggambarkan kondisi pemilih secara faktual serta menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan mutakhir.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mendorong pelaksanaan PDPB yang akurat dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.