Nuryamah Dorong Evaluasi setelah 189 Data Saran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ditindaklanjuti KPU
|
Kabupaten Tasikmalaya — Sebanyak 189 Data saran perbaikan berupa sampel data yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam mengoreksi data sekaligus mengevaluasi mekanisme verifikasi dan validasi pemilih.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Nuryamah, angka saran perbaikan tidak semata-mata menunjukkan jumlah data yang ditemukan dalam pengawasan. Data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar proses verifikasi dan validasi mampu menghasilkan data pemilih yang semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Angka-angka tersebut harus dilihat bukan semata-mata sebagai angka temuan, tetapi sebagai indikator yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama terhadap mekanisme verifikasi dan validasi data pemilih,” kata Nuryamah.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU memiliki fungsi masing-masing dalam proses PDPB. Pengawasan dan tindak lanjut saran perbaikan menjadi bagian dari mekanisme koreksi untuk memperbaiki kualitas data, bukan untuk menentukan lembaga mana yang lebih baik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali, serta perwakilan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Tasikmalaya, Lanud Wiriadinata, dan Kodim 0612.