Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Sengketa Informasi Publik:Menguji Batas Transparansi Badan Publik di Indonesia

Dinamika Sengketa Informasi Publik:Menguji Batas Transparansi Badan Publik di Indonesia

Negara hukum demokratis meniscayakan asas keterbukaan sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa adanya transparansi, partisipasi publik akan melumpuh dan akuntabilitas penguasa berubah menjadi sekadar jargon utopis. Di Indonesia, pengakuan atas hak untuk memperoleh informasi tidak lagi dipandang sebagai hak sekunder, melainkan dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945. Manifestasi yuridis dari jaminan tertinggi tersebut diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Instrumen hukum ini secara progresif tidak hanya membebankan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi, tetapi juga melembagakan Komisi Informasi sebagai state auxiliary organ yang memiliki kewenangan adjudikatif dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. 

Dalam lanskap hukum administrasi negara modern, A.V. Dicey menegaskan bahwa salah satu unsur fundamental dari rule of law adalah perlindungan terhadap hak-hak warga negara, yang mencakup hak atas akses informasi.  Dari kacamata hukum, asas ini berkelindan dengan teori akuntabilitas publik yang menyatakan bahwa setiap 
entitas penyelenggara negara yang dibiayai oleh dana publik wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat selaku pemberi mandat.

Secara yuridis, sengketa informasi publik didefinisikan sebagai sengketa yang timbul antara badan publik dengan pemohon informasi akibat penolakan informasi berdasarkan penolakan atau tidak ditanggapinya permohonan informasi dan keberatan oleh PPID dan atasan PPID. UU KIP mendesain penyelesaian sengketa ini secara khusus, tidak langsung masuk ke ranah peradilan umum, melainkan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme quasi-peradilan di Komisi Informasi. Mekanisme prosedural ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

Di ruang sidang Komisi Informasi inilah dialektika hukum yang berimbang antara Pemohon dan Termohon diuji. Melalui sidang ajudikasi, penolakan tersebut akan diuji silang (cross-examination), apakah memang informasi yang dimohonkan tersebut memang layak diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik sehingga cukup alasan untuk ditolak permohonannya. Rezim UU KIP juga menerapkan asas pembuktian terbalik. Bukan pemohon yang harus membuktikan mengapa ia butuh informasi tersebut, melainkan badan publik yang dipaksa untuk membuktikan secara hukum, logis, dan empiris bahaya apa yang nyata-nyata akan timbul jika informasi tersebut dibuka kepada publik. Pengujian ketat ini berfungsi meruntuhkan penggunaan diskresi mutlak (absolute discretion) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga mencegah disembunyikannya maladministrasi, inefisiensi anggaran, atau potensi tindak pidana korupsi. 

Dinamika hukum sengketa informasi tidak berhenti pada tingkat kuasi-peradilan. Sebagai perwujudan asas due process of law yang berimbang, para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi badan publik negara, atau Pengadilan Negeri (PN) bagi badan publik non-pemerintah.  Puncak dari perlindungan hukum ini bermuara pada Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011. 
Jalur litigasi berjenjang hingga kasasi sering kali dipandang sebagai "jalan terjal" yang melelahkan. Secara kritis, lamanya proses birokrasi peradilan berisiko memunculkan fenomena justice delayed is justice denied. Informasi yang diperjuangkan terkadang kehilangan nilai aktualitas dan kegunaannya saat putusan kasasi berkekuatan hukum tetap baru keluar berbulan-bulan kemudian. Di sisi lain, hak mengajukan keberatan hingga kasasi merupakan benteng pertahanan konstitusional untuk mencegah tirani keterbukaan yang kebablasan. Lembaga publik memiliki kewajiban hukum untuk melindungi rahasia negara, rahasia dagang, atau hak privasi perseorangan yang apabila bocor dapat mengganggu stabilitas nasional atau merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik. Kasasi memberikan kepastian hukum tertinggi melalui penilaian judex juris oleh Mahkamah Agung untuk meluruskan kekhilafan penafsiran hukum yang mungkin terjadi di tingkat komisi maupun pengadilan tingkat pertama.
Putusan Komisi Informasi yang telah diuji dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat atas berfungsi sebagai instrumen korektif sekaligus preseden yurisprudensial yang progresif. Sengketa yang berujung pada kekalahan badan publik akan memaksa institusi tersebut melakukan reformasi internal terhadap Standar Operasional Prosedur pengelolaan informasi dan membenahi sistem kearsipan mereka agar lebih akuntabel. 

Pada akhirnya, sengketa informasi publik bukan sekadar mekanisme prosedural administratif yang kaku. Ia adalah instrumen hukum esensial dalam menegakkan prinsip checks and balances antara negara dan warga negaranya. Kewenangan adjudikatif yang berpuncak pada mekanisme kasasi di Mahkamah Agung terbukti efektif membongkar resistensi badan publik terhadap transparansi. Proses penyelesaian sengketa yang dialektis dan berkepastian hukum ini menuntut lembaga publik bertindak lebih transparan, guna menjamin lahirnya akuntabilitas institusional yang sejati dalam kerangka hukum tata negara Indonesia.
 

Penulis: Fadhila Fitriyadi