Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih pada Uji Petik PDPB
|
Tasikmalaya — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan 101 data tidak sesuai dari 150 sampel Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 84 data tidak sesuai dari 150 sampel Pemilih Baru dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Temuan tersebut berkaitan dengan pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, dan pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum tercatat melalui Cek DPT Online.
Pengawasan dilakukan sepanjang Juli hingga September 2026 melalui uji petik, pencocokan data dengan kondisi faktual, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait. Hasilnya menjadi bahan penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kelompok TMS, ketidaksesuaian ditemukan pada 41 sampel pada Juli, 38 sampel pada Agustus, dan 22 sampel pada September. Temuan utamanya berupa pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih pindah domisili yang masih tercatat di alamat asal.
Sementara itu, pada kelompok Pemilih Baru, ketidaksesuaian ditemukan pada 34 sampel pada Juli, 37 sampel pada Agustus, dan 13 sampel pada September. Pada September, seluruh 31 sampel pemilih yang telah genap berusia 17 tahun dinyatakan sesuai, sedangkan ketidaksesuaian pada kelompok ini seluruhnya berkaitan dengan perpindahan domisili.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Syarif Ali, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak cukup berhenti pada rekapitulasi berkala.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap perubahan kondisi kependudukan dapat segera diketahui, diverifikasi dan tercermin dalam data pemilih,” ujar Syarif.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat verifikasi dan validasi. Saran perbaikan disampaikan agar persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data pemilih.