Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Peran Disabilitas dalam Pengawasan Pemilu
|
Kabupaten Tasikmalaya – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mendorong penyandang disabilitas berperan aktif dalam pengawasan Pemilu, tidak hanya menggunakan hak pilih. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan bertema “Membangun Kesepahaman dan Kesamaan Hak dalam Berdemokrasi” di SLB Aisyiyah Singaparna, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang diikuti 44 peserta dengan ragam disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik ini diarahkan untuk memperluas pemahaman mengenai hak politik sekaligus membuka ruang partisipasi yang setara dalam mengawal proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, S.Ag., menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, serta terlibat dalam pengawasan Pemilu. Keterlibatan tersebut penting untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan aksesibel.
Penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas dinilai penting karena sosialisasi yang masih terbatas dapat menyebabkan minimnya pengetahuan mengenai cara mengawasi dan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu. Partisipasi mereka juga dibutuhkan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan akses yang belum tentu dialami oleh kelompok pemilih lainnya.
“Gunakan hak pilih teman-teman untuk Pemilu 2029 dengan cerdas,” pesan Syarif.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai pentingnya menggunakan hak pilih, mekanisme memilih bagi penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara, serta cara mengenali dan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu. Penyampaian materi didukung dengan penayangan video dan penerjemah bahasa isyarat agar lebih mudah dipahami peserta.
Pengawasan partisipatif dapat dilakukan penyandang disabilitas dengan menyuarakan kebutuhan aksesibilitas serta menyampaikan apabila menemukan hambatan dalam memperoleh informasi kepemiluan atau menggunakan hak pilih. Hambatan tersebut dapat berupa akses menuju tempat pemungutan suara, informasi yang sulit dipahami, maupun fasilitas yang belum ramah disabilitas.
Salah seorang peserta menegaskan bahwa penyandang disabilitas perlu ikut mengawasi Pemilu karena bukan hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga memiliki hak yang sama untuk memastikan proses Pemilu berlangsung jujur, adil, transparan, dan aksesibel.
Pihak SLB Aisyiyah Singaparna mengapresiasi kegiatan tersebut karena dapat membuka wawasan peserta didik mengenai hak-hak mereka dalam Pemilu. Sekolah berharap pemahaman yang diperoleh dapat meningkatkan semangat dan motivasi peserta didik untuk menggunakan hak pilihnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya hak politik penyandang disabilitas. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga berkomitmen melanjutkan sosialisasi pada tahapan berikutnya guna memperluas keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilu 2029.