Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Kinerja dan Tertib Administrasi melalui Monitoring dan Evaluasi Program
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2026, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi pelaksanaan program sekaligus upaya meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan hingga akhir tahun anggaran.
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, Tamrin, Ahmad Aziz Firdaus dan Syarif Ali, Kepala Sekretariat Dede Hendayana, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Dalam rapat tersebut, pelaksanaan program dievaluasi dari sisi capaian kegiatan, ketepatan jadwal, kualitas pelaporan, hingga pelaksanaan anggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menekankan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan yang tercantum dalam DIPA. Menurutnya, kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia tetap perlu didorong, salah satunya melalui diskusi dan penguatan literasi.
“Walaupun tidak seluruh kegiatan tertulis dalam DIPA, terdapat kegiatan yang telah dan dapat dilaksanakan untuk mendukung penguatan kelembagaan. Bawaslu juga perlu membangun ruang diskusi, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal, terutama mengenai demokrasi dan kepemiluan,” ungkap Dodi.
Menurut Dodi, ruang diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kebersamaan jajaran, serta mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat. Pembelajaran juga dapat diperoleh dari berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dinamika demokrasi dan kepemiluan. “Monitoring dan evaluasi menjadi penting. Selain untuk mengetahui sejauh mana program telah dilaksanakan, hasilnya harus menjadi bahan bagi kita untuk terus meningkatkan kinerja,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali menyoroti pentingnya tertib administrasi dan pengarsipan dokumen hasil pengawasan. “Form A harus dilengkapi dengan bukti yang memadai, baik bukti fisik maupun soft file. Karena itu, pengarsipan harus dilakukan secara rapi dan tertib agar dokumen mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan,” ujar Syarif.
Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong peningkatan kualitas kinerja, tertib administrasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program yang semakin terarah dan akuntabel.