Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Libatkan Desa, Pelajar, dan Komunitas dalam Pengawasan PDPB

pengawasan

Tasikmalaya — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggali informasi perubahan data kependudukan melalui pemerintah desa sekaligus membangun kesadaran pengawasan di kalangan pelajar dan komunitas selama Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mendukung pencermatan data pemilih dan mendorong masyarakat berpartisipasi memberikan informasi.

Penggalian informasi di tingkat desa dilakukan melalui program Nganjang Silaturahmi Ka Desa (NGARAKSA). Bawaslu melakukan uji petik serta menghimpun informasi mengenai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Baru, termasuk perubahan status akibat meninggal dunia atau pindah domisili.

Informasi dari pemerintah desa menjadi bahan pembanding antara data PDPB hasil pleno periode sebelumnya dan kondisi faktual di lapangan. Dengan cara ini, pengawasan tidak hanya bertumpu pada pencermatan dokumen atau data yang disampaikan KPU.

Di lingkungan sekolah, pencegahan dilakukan melalui program Amanat Kesadaran Demokrasi dan Sosialisasi Interaktif (AKSI). Bawaslu mendatangi SMK atau sekolah sederajat setiap bulan, antara lain dengan menjadi pembina upacara, kemudian memberikan edukasi kepemiluan, demokrasi, dan pengawasan partisipatif di kelas maupun aula.

Pendekatan kepada komunitas dilakukan melalui program Sosialisasi Interaktif dan Energi Positif melalui Olahraga (SINERGI). Kegiatan olahraga menjadi ruang untuk menyampaikan pemahaman kepemiluan serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Syarif Ali, menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Melalui NGARAKSA, AKSI, dan SINERGI, Bawaslu melakukan pencegahan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan dan kepemiluan.

Pencegahan juga dilakukan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada awal triwulan dan menjelang pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III agar proses pemutakhiran serta rekapitulasi dilaksanakan sesuai ketentuan.