Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA AWASI PEMUSNAHAN KELEBIHAN SURAT SUARA PEMILIHAN

pemusnahan surat suara

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus awasi Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 26 November 2024.
.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemusnahan terhadap kelebihan surat suara di Pemilihan, hal ini sesuai dengan KPT 1519 TAHUN 2024 Dimana disebutkan kelebihan suara harus dimusnakan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
.
Pemusnahan surat suara ini berjumlah 444 lembar untuk Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan 598 lembar untuk Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, kegiatan Pemusnahan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya.
.
Selain memusnahkan surat suara yang berlebih, KPU Kabupaten Tasikamalaya juga melakukan penyerahan Berita acara Pemusnahan setelah ditandatangani oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmakaya.