BAWASLU KAB TASIKMALAYA MINTA PANWASLU KECAMATAN LAKSANAKAN WAWANCARA CALON PKD SECARA PROFESIONAL
|
Setelah menetapkan peserta yang lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan mendapat bimbingan Teknis terkait tahapan wawancara pada proses pembentukan PKD.
Dalam rapat fasilitasi dan pembinaan yang digelar Sabtu (28/1/23), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya minta agar Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan wawancara terhadap calon PKD secara profesional.
Selain itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tekankan agar dalam tahapan wawancara mendatang, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang dihadiri Ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan tersebut juga membahas terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait Pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya minta agar Panwaslu Kecamatan tidak hanya fokus pada Pembentukan PKD saja, tapi fokus juga terhadap Pengawasan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS, karena salah satu variabel yang menunjang kualitas Daftar Pemilih adalah Pantarlih. Kualitas Data Pemilih dapat dilihat dari kualitas Pantarlih.